Assalamu'alaykum wr wb sahabat semua..

Assalamu'alaykum wr wb sahabat semua..

Jumat, 30 Desember 2022

PRAKTIK BAIK KETENAGAKERJAAN INKLUSIF MENGANTAR MIMPI OYPMK DAN DISABILITAS


Ada yang menarik di akhir tahun ini. Aku sempat meluangkan waktu untuk mengikuti live streaming ruang publik yang diselenggarakan oleh berita KBR Indonesia (Kantor Berita Radio) dan NLR Indonesia (organisasi pemberantasan kusta dan inklusi atau disabilitas) bersama teman-teman KSB (Komunitas Sahabat Blogger).

Diskusi hangat pagi itu membahas tentang Praktik Baik Ketenagakerjaan Inklusif ; Mengantar Mimpi OYPMK dan Disabilitas.

Apa Itu OYPMK?


Seperti yang kita ketahui OYPMK adalah orang yang pernah mengalami kusta. Dan dampak dari penyakit kusta yang dialami bisa menyebabkan disabilitas fisik.

Penyakit Kusta atau sering disebut juga dengan Penyakit Lepra merupakan penyakit infeksi menular dan bersifat menahun yang disebabkan oleh kuman/bakteri Mycobacterium Leprae. Penyakit ini menyerang kulit, saraf tepi, dan dapat juga menyerang jaringan tubuh lain kecuali otak.


Di berbagai daerah, pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) sebagai bagian dari kelompok rentan, seringkali berada pada kondisi ekonomi yang buruk dan tidak memiliki akses matapencaharian yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berbagai bentuk stigma mereka alami, meskipun sudah menjalani pengobatan dan sembuh dari kusta, mereka tetap terjebak dalam lingkaran diskriminasi, salah satu dampak yang dialami oleh OYPMK dan penyandang disabilitas yakni kesulitan mendapat pekerjaan serta penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Pada hakekatnya, penyandang disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK), mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas dan OYPMK melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial.

Adanya undang-undang no 8 tahun 2016, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Bagi kebanyakan orang saja butuh banyak waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, terlebih untuk teman-teman OYPMK. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri itu sendiri.

Pada ruang publik KBR yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 kemarin, mendatangkan Dua narasumber yakni Abdul Mujib sebagai Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon Dan Antony Ginting sebagai Recruitment & Selection Manager HO Alfamart, yang juga dipandu oleh Host Berita KBR, Rizal Wijaya.

Mengenal Lebih Dekat Dengan FKDC



Pembicara pertama diawali dengan Pak Abdul Mujib dari FKDC beliau adalah Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon.

Apa itu FKDC? FKDC adalah sebuah wadah perkumpulan untuk saling berpartisipasi dalam kemampuan keterampilan antar sesama pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK).

Selain itu, FKDC juga sebagai sumber informasi kegiatan bagi pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Sehingga terjadi interaksi dan bisa saling memotivasi dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan permasalahan yang mereka hadapi.

Sebagai penyandang Disabilitas, Pak Abdul Mujib memahami bagaimana kesulitan teman-teman sesama Disabilitas. Sehingga, FKDC ini pun dibentuk pada bulan April 2007. Dan hingga sekarang anggotanya sudah berjumlah 285 orang dengan rincian 235 orang penyandang disabilitas dan 50 orang yang berstatus OYPMK.

FKDC memiliki visi dan misi untuk menciptakan kesetaraan dan kemandirian pada kelompok OYPMK dan penyandang Disabilitas. Seperti yang kita ketahui, selama ini memang masih banyak diskriminasi bagi pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK).

Aksi nyata pun kerap dilakukan oleh FKDC, seperti banyak mendorong OYMPK untuk bisa bekerja di perusahaan. Contohnya bekerja menjadi karyawan Alfamart, menjadi seorang PNS, menjadi seorang guru Disabilitas, serta karyawan di Semen 3 Roda.

Langkah awal yang dilakukan oleh FKDC adalah menumbuhkan rasa percaya diri para OYPMK di FKDC itu sendiri. Dan seringnya dilakukan program konseling untuk pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) agar bisa saling support satu sama lain.

FKDC juga selalu menjadi wadah informasi untuk pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Mengajarkan kemandirian terhadap anggotanya, serta membantu mengingatkan terkait perawatan diri agar tetap selalu bersih, nyaman agar membuat ketenangan bagi orang lain yang berinteraksi denganya.


Peluang Kerja Penyandang Disabilitas dan OYPMK Oleh Alfamart



Pembicara kedua pada Ruang Publik KBR kali ini adalah Antony Ginting sebagai Recruitment & Selection Manager HO Alfamart.

Seperti yang kita ketahui Alfamart adalah salah satu perusahan retail yang sudah cukup maju dengan adanya cabang yang begitu banyak di setiap kota di Indonesia. Alfamart mendapatkan tantangan tersendiri dengan adanya peraturan undang-undang no 8 tahun 2016, untuk membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Dan sejak ditetapkan undang-undang itulah Alfamart ikut serta menginisiasi ketenagakerjaan inklusif mulai dari tahun 2016.

Menurut Antony Ginting selaku Recruitment & Selection Manager HO Alfamart, “Setiap orang memiliki kelebihan masing-masing dan mereka memiliki potensi yang bisa terus digali, termasuk para penyandang Disabilitas, Semua kami perlakukan sama termasuk kesempatan dalam membangun karir profesionalnya di Alfamart.”

Dalam bincang ini, Pak Antony Ginting menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai Alfamart bagi OYPMK dan Disabilitas itu sama seperti calon pegawai non-disabilitas pada umumnya. Seperti pada umumnya ada proses melamar, seleksi administrasi, tes psikotes, dan wawancara. Yang membedakan hanya metode saja. Seperti menyediakan teks untuk tes online, menyediakan alat tulis, dan menyediakan alat bantu bagi rungu wicara agar bisa mentranslate menjadi sebuah teks. Syarat utama bagi calon pegawai adalah dapat melakukan mobilitas secara mandiri.

Dari segi softskill, Alfamart juga mendorong agar para penyandang OYPMK dan Disabilitas memiliki komunikasi yang baik dengan para pelanggan. Baik dengan gerak bibir, bahasa isyarat dan lain sebagainya. Selain itu Alfamart juga memiliki pusat pembelajaran untuk karyawan OYPMK dan Disabilitas agar dapat mendorong para penyandang ini agar tidak mendapatkan kekhawatiran.



Begitulah singkat cerita yang dapat aku rangkumkan dari Diskusi Publik yang membuka wawasan kali ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan juga menambah wawasan untuk teman-teman pembaca. Terimakasih, sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Tidak ada komentar: